Artikel
RAPAT MENGENAI TANAH ULAYAT BERSAMA ( KAN ) PAINAN
05 September 2023 08:26:14
FEBI DESTIANA
130 Kali Dibaca
Berita Nagari
Wali Nagari Painan Selatan Painan melaksanakan Rapat tentang Tanah Ulayat Bersama Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Painan.
KAN terdiri dari beberapa unsur dalam masyarakat adat Minangkabau yaitu:
- Penghulu dari setiap kaum persukuan
- Manti (mentri), berasal dari kalangan intelektual (cerdik pandai)
- Malin (mu'alim), dari kalangan pemuka agama atau alim ulama
- Dubalang (hulubalang), yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan
Unsur-unsur selain penghulu itu disebut sebagai Tungku Tigo Sajarangan dan apabila dimasukkan unsur penghulu maka disebut sebagai Nan Ampek Jinih (Unsur Empat Jenis).
Biasanya struktur organisasi KAN terdiri dari:
- Ketua KAN (biasanya ketua dipilih secara musyarawah mufakat oleh rapat anggota)
- Ketua Bidang (mengurusi bidang-bidang terkait dengan adat dan budaya)
- Anggota (terdiri dari para penghulu, para manti, para malin dan para dubalang).
Seorang Ketua KAN mewakili lembaga KAN berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Wali Nagari selaku pejabat eksekutif dalam administrasi pemerintahan resmi negara.