ATA CARA PENGADUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK YANG DITERIMA PEMOHON SESUAI PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 01 TAHUN 2013.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; ataub. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:a. ...