Artikel

Tugas Pokok Dan Fungsi

11 Juli 2022 10:59:56  Admin Kominfo  342 Kali Dibaca 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI

1. SEKRETARIS NAGARI

  • Sekretariat Nagari dipimpin oleh Sekretaris Nagari dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
  • Sekretaris Nagari  mempunyai  tugas  membantu    Wali  Nagari  dalam melaksanakan  tugas-tugas  pokoknya  serta  mengkoordinasikan  tugas-tugas Kepala Urusan.
  • Sekretaris  Nagari dalam membantu Wali Nagari mempunyai tugas :
  1. Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Nagari;
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat Nagari;
  3. Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat Nagari dan keadaan umum Nagari;
  4. Merumuskan program kegiatan Nagari;
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
  6. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
  7. Menyusun rancangan RAPBNagari;
  8. Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan Nagari;
  9. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
  10. Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Nagari;
  11. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
  12. Melaksanakan tugas Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang di berikan Wali Nagari dan tugas lain sesuai peraturan prundang –undangan.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) uraian tugas Sekretaris Nagari meliputi sebagai berikut :
    1. menyusun produk hukum nagari;
    2. mengundangkan produk hukum nagari;
    3. menyusun Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Nagari  dan  LaporanKeterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari;
    4. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat nagari lainnya;
    5. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
    6. memberikan pelayanan administrasi;
    7. melakukan penatausahaan keuangan nagari;
    8. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
    9. menginventarisir dan mengelola aset nagari;
    10. mengelola administrasi kepegawaian Perangkat Nagari;
    11. mengumumkan informasi pemerintahan nagari kepada masyarakat;
    12. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Nagari; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

2. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai FUNGSI sebagai berikut :

  1. pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. pelaksaan penyusunan rancangan regulasi nagari;
  3. pelaksanaan administrasi kependudukan;
  4. pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan;
  5. pelaksanaan kerja sama Nagari;
  6. pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  7. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  8. pelaksanaan Pemilu, Pilkada dan Pilwana;
  9. pelaksanaan kegiatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan;
  10. pendataan dan pengelolaan ProfilNagari dan Indeks Desa Membangun.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian TUGAS Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan nagari yang berhubungan dengan tugas-tugas dibidang pemerintahan;
  2. Menyusun buku profil nagari dan Indeks Desa Membangunserta membuat papan monografi Nagari serta serta mengisi papan data-data pokok potensi nagari seperti peta nagari, data penduduk, susunan kepengurusan Bamus Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan seperti: rekomendasi KTP, Kartu Keluarga dan lain sebagainya dalam bidang pemerintahan;
  4. Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas;
  5. Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan benar di bidang pemerintahan;
  6. Membuat surat pengumuman, edaran, himbauan, panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan dan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan di tingkat nagari maupun peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi;
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. pelaksaan penyusunan rancangan regulasi nagari;
  3. pelaksanaan administrasi kependudukan;
  4. pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan;
  5. pelaksanaan kerja sama Nagari;
  6. pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  7. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  8. pelaksanaan Pemilu, Pilkada dan Pilwana;
  9. pelaksanaan kegiatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan;
  10. pendataan dan pengelolaan ProfilNagari dan Indeks Desa Membangun.

Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (8) huruf b bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan dan Pelayanan masyarakat di nagari.

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di nagari;
  2. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar di nagari seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Pelaksanaan pengembangan potensi ekonomi lokal nagari;
  4. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan;
  5. Pelaksanaan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  6. Pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  7. Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  8. Membantu Wali Nagari dalam melakukan bimbingan keagamaan, membina kerukunan hidup antar umat beragama, serta membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah;
  9. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan meliputi sebagai berikut :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pembangunan;
  2. Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan nagari bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya;
  3. Membantu Wali Nagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja Pemerintah dalam pembangunan nagari;
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
  5. Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di nagari;
  6. Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan di bidang kesehatan dan keluarga berencana;
  7. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  8. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di nagari;
  9. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. KAUR KEUANGAN

  1. Melaksanakan fungsi Kebendaharaan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas Nama Pemerintah Nagari.
  2. Menyusun RAK Nagari;
  3. Melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Nagari dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Nagari.
  4. Bersama-sama dengan Kepala seksi (Pelaksana Teknis  Pengelolaan Keuangan  Nagari) membuat  Surat Permintaan Pembayaran  (SPP) belanja  yang diketahui  Sekretaris Nagari disetujui oleh Wali Nagari.
  5. Menyelenggarakan tata usaha baik uang maupun barang  milik pemerintahan nagari  secara tertib dan teratur.
  6. Menghimpun seluruh tanda-tanda bukti penerimaan dan pengeluaran  serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan  uang maupun barang  secara tertib dan teratur.
  7. Mengerjakan buku kas umum, buku kas pembantu, buku barang  dan buku-buku lainnya  sesuai dengan  aturan yang berlaku.
  8. Menyusun dokumen/bukti-bukti secara tertib dan teratur.
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

4. KAUR PERENCANAAN

Kepala urusan Perencanaan memiliki FUNGSI

Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya serta dibantu tugasnya oleh Bendahara Nagari.

Kepala Urusan Perencanaan Memiliki TUGAS

  1. menyiapkan bahan penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari;
  2. menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Nagari dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di Kampung dan/atau di Nagari;
  3. mengelola arsip perencanaan pembangunan;
  4. Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pemerintahan;
  5. Membukukan dan pemberian nomor, tahun dan tanggal pengundangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari dalam Lembaran Daerah;
  6. Membantu Wali Nagari dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan nagari;
  7. Membantu Wali Nagari dalam pengembangan perekonomian masyarakat nagari;
  8. Membantu Wali Nagari dalam upaya pelestarian lingkungan nagari;
  9. menyiapkan bahan penyusunan LPPN dan LKPJ Wali Nagari;
  10. menyiapkan bahan penyusunan RAPB Nagari;
  11. Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait;
  12. Melaksanakan dan atau mengkoordinir pemungutan Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta melaporkan hasilnya kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dan menyerahkannya kepada Bendaharawan Nagari;
  13. Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

5. KAUR TATA USAHA DAN UMUM

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Urusan meliputi sebagai berikut :

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. mencatat dan menginventarisir aset nagari;
  3. memelihara aset nagari;
  4. mengelola administrasi kepegawaian perangkat nagari;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah nagari;
  6. melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
  7. melakukan penataan arsip nagari;
  8. Membuat daftar hadir perangkat pemerintah nagari dan staf (lingkup sekretariat nagari) serta daftar hadir rapat/musyawarah nagari; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

6. KEPALA KAMPUNG

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Kampung meliputi sebagai berikut :

  1. membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di wilayah kerjanya;
  2. membantu pelaksanaan pembangunan nagari di wilayah kerjanya;
  3. Melakukan pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya;
  4. Mengadakan musyawarah pembangunan Kampung guna disampaikan dalam musyawarah pembangunan nagari;
  5. Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan;
  6. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam kampung;
  7. membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan nagari di wilayah kerjanya;
  8. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerja
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Nagari

 Peta Wilayah Nagari

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Tentara Pelajar
Nagari : Painan Selatan Painan
Kecamatan : IV Jurai
Kabupaten : Pesisir Selatan
Kodepos : 25651
Telepon : 0
Email : nagaripainanselatanpainan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:171
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:148.446
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.30.254
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel