Artikel

Tugas dan Fungsi PPID

14 Juli 2022 08:40:11  FERDIANSYAH SAPUTRA  333 Kali Dibaca 

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

NAGARI PAINAN SELATAN PAINAN KECAMATAN IV JURAI

  1. ATASAN PPID

Tugas:

Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Nagari Painan Selatan Painan

Fungsi :

Pembina  dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Nagari Painan Selatan Painan

Pemberian   pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah nagari Painan Selatan Painan

 

  1. PPID

Tugas:

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  2. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Fungsi :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  2. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama
  3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  1. SEKRETARIAT

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  2. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
  3. Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi. Melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  5. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
  7. Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.

 

  1. BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI

Tugas :

  1. Membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.
  2. Membantu PPID dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat dan sederhana.

 

  1. BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

Tugas :

  1. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi
  2. Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi
  3. Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi
  5. Melaksanakan identifikasi data dan informasi
  6. Melaksanakan klasifikasi data dan informasi

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Nagari

 Peta Wilayah Nagari

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Tentara Pelajar
Nagari : Painan Selatan Painan
Kecamatan : IV Jurai
Kabupaten : Pesisir Selatan
Kodepos : 25651
Telepon : 0
Email : nagaripainanselatanpainan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:121
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:148.396
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.30.254
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel