Artikel

Tata Cara Pengaduan

15 Februari 2019 04:57:38  FERDIANSYAH SAPUTRA  167 Kali Dibaca 

ATA CARA PENGADUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK YANG DITERIMA PEMOHON SESUAI PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 01 TAHUN 2013.

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
b. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas Pemohon:
1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
2. alamat lengkap; dan 
3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:
1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga
Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon,
sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib
memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan
meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
(2) Bentuk formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Nagari

 Peta Wilayah Nagari

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Tentara Pelajar
Nagari : Painan Selatan Painan
Kecamatan : IV Jurai
Kabupaten : Pesisir Selatan
Kodepos : 25651
Telepon : 0
Email : nagaripainanselatanpainan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:97
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:148.372
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.30.254
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel